Objek Sensus Penduduk 2010



Sebetulnya ketika kita berbicara mengenai sensus, maka kita akan melihat suatu populasi secara keseluruhan. Sehingga, di sensus penduduk 2010 mendatang, kita akan melihat jumlah orang yang ada di Negara ini. Tidak memandang apakah orang-orang itu Warga Negara Asing atau bukan. Semua pasti tahu bahwa penduduk sebagai makhluk yang dinamis akan selalu berpindah untuk berbagai hal kepentingan.
Objek Sensus Penduduk 2010
Dan tujuan dari diadakannya Sensus Penduduk—sama dengan tujuan Sensus-sensus Penduduk lainnya—adalah mengetahui berapa orang yang ada di Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan, baik di desa(rural) maupun di kota(urban). Penduduk dalam konteks Sensus Penduduk 2010 adalah orang yang dengan tujuan menetap di suatu daerah atau mendiami wilayah tersebut minimal selama enam bulan. Pada dasarnya kegiatan memperoleh data jumlah penduduk di Indonesia tidak hanya dapat dilakukan dari kegiatan Sensus Penduduk seperti Sensus Penduduk 2010 mendatang. Cara lain ialah registrasi. Yang membedakan di sini ialah pada Sensus Penduduk, responden (yang dicacah) didatangi pencacah. Sedangkan pada Registrasi(pencatatan), penduduklah yang datang ke tempat pencatatan, misal: RT, RW, Kelurahan.
Bicara objek Sensus Penduduk 2010, kita juga bicara konsep Rumah Tangga(RT) dan Anggota Rumah Tangga(ART). Rumah Tangga, sebagai bagian Penduduk Objek Sensus 2010, ialah orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan fisik atau bangunan sensus dan makan dari satu dapur yang sama. Sedangkan Anggota Rumah Tangga ialah semua orang yang biasa tinggal dalam suatu Rumah Tangga(RT), baik yang berada di rumah saat pencacahan maupun untuk sementara tidak ada(sedang pergi). Akan tetapi, penting dicatat untuk diperhatikan: ART( Anggota Rumah Tangga) yang telah bepergian selama enam bulan atau lebih ataupun kurang dari kurun waktu itu dengan tujuan pindah, maka itu tidak termasuk ART. Sebagai gambaran, Badan Pusat Statistik telah melakukan beberapa Sensus, antara lain: Sensus Ekonomi: pada tahun 1986, 1996, 2006. Sensus Pertanian: pada tahun 1983, 1993, 2003.
Adapun langkah-langkah Sensus Penduduk adalah:
Melakukan pelatihan petugas
Melakukan pemetaan wilayah. Wilayah yang ada dibagi(dipetak-petakkan habis) dalam wilayah pencacahan (WILCAH) dan Blok Sensus.
Melakukan listing atau pendaftaran bangunan dan rumah tangga.
Melakukan pencacahan rumah tangga dan penduduk / ART.
Perlu diketahui juga, selain melakukan pencacahan melalui pendekatan rumah tangga dan penduduk, juga dilakukan pendekatan wilayah (desa/kelurahan) yakni Potensi Desa(PODES), bersamaan dengan pemetaan.
(Sumber Gambar: Situs BPS Provinsi Yogyakarta)



Comments are closed.